Laporan ZI WBK 2020
Untuk melaksanakan Pembangunan Zona Integritas Perwakilan BKKBN Provinsi Maluku, maka Perwakilan BKKBN Provinsi Maluku telah membentuk Tim yang bertugas untuk: (a) menyusun rencana dan agenda kerja; (b) melakukan internalisasi dan implementasi pembangunan ZI menuju WBK dan WBBM; (c) melakukan pemantauan atas pelaksanaan pembangunan ZI menuju WBK dan WBBM; (d) melakukan pembangunan ZI sesuai program kerja yang telah ditetapkan; (e) melakukan penilaian mandiri pembangunan ZI; (f) mengupayakan terpenuhinya seluruh dokumen pendukung pembangunan ZI guna penilaian TPI dan TPN; (g) melakukan monev terhadap capaian target yang telah ditetapkan; dan (h) melaporkan hasil Perkembangan Pembangunan ZI menuju WBK dan WBBM kepada Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Maluku.Adapun ruang lingkup Pembangunan Zona Integritas Perwakilan BKKBN Provinsi Maluku ini meliputi dua hal, yakni komponen pengungkit dan komponen hasil. Pada komponen pengungkit terdiri dari:
(1) Manajemen Perubahan, (2). Penataan Tatalaksana, (3). Penataan Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia, (4).Penguatan Akuntabilitas, (5). Penguatan Pengawasan, dan (6). Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik. sedangkan pada komponen hasil meliputi: (1) pemerintah Bersih dan Bebas KKN, dan (2) Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik